- hadi bukhori
Resmi Terbit SK Institut, STAI Darul Falah Beralih Status Menjadi Institut Darul Falah (INDAF)


Bandung Barat, Rabu 17 Desember 2025
Alhamdulillāh, segala puji dan syukur ke hadirat Allah SWT. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1665 Tahun 2025, STAI Darul Falah Cililin Cihampelas Bandung Barat secara resmi memperoleh izin perubahan bentuk menjadi Institut Darul Falah (INDAF).
Keputusan Menteri Agama tersebut mengatur tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Falah Cililin Cihampelas Bandung Barat menjadi Institut Darul Falah Bandung Barat, sebagaimana tercantum dalam konsiderans dan diktum keputusan.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa perubahan bentuk dilakukan dalam rangka memperluas akses, meningkatkan mutu, serta mengembangkan ilmu pengetahuan, dan bahwa STAI Darul Falah telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui diktum keputusan, Menteri Agama Republik Indonesia memberikan izin perubahan bentuk kepada STAI Darul Falah yang beralamat di Jalan Raya Cihampelas Cipanjalu No. 001 RT 05 RW 01, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat (40767), untuk selanjutnya menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bentuk institut.
Sebagai Institut Darul Falah, perguruan tinggi ini menyelenggarakan beberapa program studi jenjang sarjana, antara lain Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Manajemen Bisnis Syariah, dan Psikologi Islam, sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Alih status ini menjadi tonggak sejarah penting sekaligus awal langkah baru bagi civitas akademika Darul Falah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, tata kelola, serta kontribusi nyata bagi umat dan bangsa.
Ketua STAI Darul Falah Bandung Barat – Dr. H. Abdul Mun’im Amaly, M.Pd




