Prakata
Wakaf di Indonesia telah menjadi perhatian penting supaya meningkatkan kesejahteraan masyaraka. wakaf merupakan praktik memberikan harta atau aset untuk kepentingan umum dalam islam telah digunakan secara luas untuk mendukung berbagai program kesejahteraan sosial di Indonesia. Wakaf dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif untuk memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan mempersempit celah kesenjangan sosial. Melalui buku ini, para kontributor kami mengupas secara mendalam berbagai aspek tentang Wakaf dan Kesejahteraan Sosial. Bahasan mengenai hakikat, sejarah, dasar, hukum, implementasi hingga bagaimana penerapan wakaf di berbagai negara, termasuk Indonesia dianalisis dengan kritis dan inovatif, berdasarkan penelitian dan pengalaman mereka masing-masing.
Kami berharap buku ini akan menjadi sumber rujukan inspiratif dan mata air pengetahuan yang berharga bagi para pembaca, terutama bagi akademisi, praktisi dan pembuat kebijakan. Semoga buku ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat pemahaman, menyalakan perjuangan dan semakin menumbuhkan minat berwakaf di indonesia demi terwujudnya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, yakni negeri yang subur, adil, makmur dan sejahtera.
Buku ini melibatkan Ibnu Imam A., M.Pd. sebagai penulis Bab 1, serta Anton Tahqiq Fathoni sebagai penulis Bab 2.